Con tecnología de Blogger.

martes, 5 de febrero de 2013

Tag:

Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional.


    Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional.

    Menurut konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut :

    <  Perundingan (Negotiation).

    Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat  menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.

    <  Penandatanganan (Signature).

    Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan.

    Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.

    <  Pengesahan (Retification).

    Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila  telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.

    Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.

    Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:

    a.   Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.

    b.   Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.

    c.   Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.



    Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:

    a.   Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.

    b.   Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.

    Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.

    About Cafeine and Coffee

    Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

    4 comentarios:

    1. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

      Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
      -Situs Aman dan Terpercaya.
      - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
      - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
      - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
      - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
      -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
      - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

      8 Permainan Dalam 1 ID :
      Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

      Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
      BBM: 2AD05265
      WA: +855968010699
      Skype: smsqqcom@gmail.com

      ResponderBorrar

     

    Video of the Day